HUKUM ROKOK DALAM ISLAM ADALAH HARAM ATAU MAKRUH? (****)
Pada awal tahun 2009 MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum rokok. Pendapat yang lebih kuat adalah rokok haram.
Pendahuluan
Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang
dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga
karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai
disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja.
Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat
sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan
orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka
tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada
disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita,
banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan
dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa
hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan
mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam,
bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah
muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok.
Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam
agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada,
banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan
ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam
apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam maslah
rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara yang para ulamanya
telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram,
seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun
di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.
Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok.
Begitu banyak dalam yang menunjukkan keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
- Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu
yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).
Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok
termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak,
bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”
Buruknya rokok juga bisa dilihat dari adanya larangan merokok di
sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan,
masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas
dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.
Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya
untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya
agar pandai merokok seperti dirinya.
Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok
sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan
tulisan
“Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”.
Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan
membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
- Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu
penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang
mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Alloh
subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:
“…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).
Rokok sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan,
jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di
bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman
rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang
dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas
merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan
ini.
Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok
bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang
berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok
telah menyebabkan berbagai macam kpenyakit yang berbahaya.
- Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih
besar dari manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqoroh: 219).
Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum
jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Alloh. Sesungguhnya manfaat
rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa
ditunjang dalil dan bukti.
Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih
didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita
mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok
dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol
belaka.
- Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan
diri dan orang lain, sebagaimana sabda Rosululloh shollollohu ’alaihi wa
sallam:
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.
Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).
- Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti
orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang
mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok
pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan
apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita
memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
- Alloh melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan
mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan
bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat
memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah
juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat
rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat
rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok
tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus
Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk
”Biaya Sosial Akibat Merokok”.
Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan
harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah
membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan
suatu pemborosan.
- Rosululloh shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat
nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa
dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang
hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta
tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di Hari Kiamat nanti:
Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap rokok.
Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah ditegakkan kepadanya.
Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk sesuatu yaqng tidak berguna.
Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.
Untuk mendapatkan dalil yang lebih banyak dan rinci anda bisa membaca buku berjudul
”Rokok Pembunuh Berdarah Dingin” semoga anda mendapat pelajaran yang banyak dari buku yang bagus tersebut.
Bantahan Terhadap Dalih Para Perokok
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: ”Rokok sudah
menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita
mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”
Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat
bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali
hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah
masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik,
kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain
sebagainya.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya
sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat
dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia
dalam hidupnya.
Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Alloh
jalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh
jalla wa ’ala
bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita,
sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat
kenyang dan gemuk, padahal tanpa rokok juga kita masih bisa bertahan
hidup. Justru rokok adalah musuh kita karena setiap saat mencuri uang
kita, membakar uang kita. Harta kita dia palingkan kepadanya padahal
masih banyak hal yang lebih penting dan bermanfaat. Begitulah sebagian
kejahatan rokok bagi kehidupan manusia tetapi adakah yang faham dengan
musuh dalam selimut ini?!.
Syubhat: Sebagian perokok membantah: ”Rokok pada
zaman Nabi sehingga tidak mungkin haram.” atau ”Mana Ayat Al-Qur’an yang
menyebutkan bahwa rokok itu haram.!”
Jawaban: Dalam Al-Qur’an telah disebutkan semua barang yang buruk dan barang yang baik, sebagaimana firman-Nya
azza wa jalla:
”… Tidak satupun (yang tidak disebutkan) dalam Al-Qur’an …” (QS. Al-An’am:38).
Akan tetapi, kita harus tahu bahwa tidak semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam Al-Qur’an. Alloh
subhanahu wa ta’ala
adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya namun adakalanya hanya
menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka termasuk yang
disebut oleh Alloh
subhanahu wa ta’ala dengan sifatnya.
Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka
berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini lah hikmah
Al-Qur’an hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya
hanya dengan penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel
dan tipis tetapi mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran
yang kecil dan tipis ini maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari dan mudah
untuk dihafal.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah
simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki tidak lengkap kalau
tidak menghisap rokok”
Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang
melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang
melaksakan apa yang diharmkan Alloh adalah orang yang kurang ajar.
Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi,
gangguan kehamilan dan janin?!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: ”Guru dan kyai saya juga merokok, bahkan dokter juga ada yang merokok.”
Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok
hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka
wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia
adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti
pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga
dari kesalahan).
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak merasakan bahaya merokok.”
Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok
memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah
membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka.
Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu
saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup
lama dengan tetap merokok. Kita katakan pada mereka: ”Apakah anda rela
bila anak-anak anda merokok? Kan umur ditangan Alloh dan ada perokok
yang umurnya panjang.” atau kita katakan: ”Kenapa anda tidak menyarankan
dan menganjurkan kepada anak anda untuk merokok sedari kecil, kalau
memang rokok tidak membahayakan kesehatan.”
Penutup
Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui
bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh
seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan bahwa hukum rokok
adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok. Apalagi bila
disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa
tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan
kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi
sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa
rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika
masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal
telah jelas keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan
memporak-porandakan kaidah umum syariat islam, yang menjunjung tinggi
dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan kemaslahatan umum.
Terakhir, kita harus tegas terhadap diri dan jiwa kita ketika telah
jelas kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram. Kita harus segera
mengikuti kebenaran tersebut bukan malah mengikuti hawa nafsu dan banyak
berdalih. Kita tidak bisa memilih milih kebenaran yang datang pada
kita. Alloh berfirman:
”Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)
Alloh juga berfirman:
”
Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan
sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).
Rosululloh juga bersabda:
”Seseorang diantara kalain tidak dianggap beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku bawa..”
Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang
mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa
saja demi mencari keridhoan Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu
’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat
yang mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya
tanpa memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya.
Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami berhenti”.
Referensi:
Majalah Al-Furqon Edisi 9 Tahun ke-6 Robi’uts Tsani 1428 H, judul cover ”
Selamatkan Umat dari Kebinasaan.”
Majalah As-Sunnah Edisi 3 Tahun ke-11 1428H/2007 M, judul cover
”Benih-benih Pengkafiran Dalam Tubuh Umat.”
Buku berjudul
”No Smoking Tidak Merokok Karena Alloh” ditulis oleh Syaikh Muhammad Jamil Zainu, diterbitkan oleh Media Hidayah Yogyakarta pada September 2003.
Buku berjudul
”Rokok Sang Pembunuh Berdarah Dingin”, ditulis
oleh Syaikh Masyhur Hasan salman dan Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid
Al-Atsari, diterbitkan oleh Daarul Iman Sukoharjo 2003.